JPU Perlihatkan Barang Bukti OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Persidangan

Deliar Marzoeki memakai tongkat, bersama istrinya Hesty didampingi kuasa hukum dan jaksa menyaksikan barang bukti di hadapan majelis hakim PN Palembang, Senin (19/05/2025)-Foto : ANTARA-

BACA JUGA:Empat Polsek Jajaran Polres Ogan Ilir Kompak Amankan Pelaku Pungli, Komitmen Tegas Berantas Premanisme

6 batang cerutu premium merk Cohiba;

14 lembar uang rupiah pecahan Rp 75.000;

5 lembar uang dolar Amerika pecahan 100 USD;

25 lembar uang dolar Singapura pecahan 100 SGD;

1 buah tas Bally berisi 7 buah buku tabungan;

1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi BG 1348 ZU lengkap dengan kunci dan STNK sementara;

1 STNK motor atas nama Fatmawati;

1 STNK mobil atas nama Siska;

1 amplop berisi ATM Bank Mandiri;

1 buah buku tabungan atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki;

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah sesuai dengan berita acara penyitaan.

Namun, hakim juga meminta JPU agar menghadirkan barang bukti lainnya yang belum ditampilkan dalam sidang, seperti uang dalam pecahan rupiah dan dolar serta 117 amplop berisi uang tunai yang ditemukan saat OTT.

“Pemeriksaan barang bukti sudah selesai. Jaksa Penuntut Umum pada sidang selanjutnya tolong dihadirkan sisa barang bukti berupa uang dolar, rupiah, dan 117 amplop yang turut disita,” tegas Idi Il Amin SH MH.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Palembang, total uang tunai yang berhasil diamankan dari OTT dan penggeledahan lanjutan mencapai Rp 285.600.000. Perincian penyitaan uang tersebut meliputi:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan