PPDB Jalur Afirmasi Dibuka, Dinsos Prabumulih Diserbu Penerima Manfaat PKH

Kadinsos Prabumulih, Heriyanto. -Foto : Prabu Agustian-
KORANPALPOS.COM - Dalam beberapa hari terakhir, kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih, yang berlokasi di kompleks Islamic Center, tepatnya di Rusunawa Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, ramai diserbu oleh warga, khususnya masyarakat penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Fenomena ini tidak lepas dari kebutuhan mendesak para penerima manfaat untuk mengurus surat keterangan tidak mampu sebagai syarat pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur afirmasi atau keluarga tidak mampu. Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Prabumulih, Heriyanto.
"Sejak beberapa hari ini, sudah banyak yang mengajukan usulan untuk meminta surat rekomendasi atau surat keterangan tidak mampu," ungkapnya saat acara Majelis Taklim di gedung Islamic Center pada Senin, 19 Mei 2025.
Dikatakannya, Surat keterangan ini sangat penting bagi keluarga tidak mampu, terutama untuk anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan. Dengan adanya surat tersebut, mereka dapat mendaftar sekolah melalui jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.
BACA JUGA:Tipe-X dan Dike Sabrina Siap Guncang Baturaja! Ini Daftar Barang yang Dilarang Dibawa
BACA JUGA:Jaga Marwah Institusi, Kapolres Lubuklinggau Pimpin Langsung Apel PTDH Terhadap Anggotanya
Lebih lanjut, Heriyanto menjelaskan bahwa saat ini terdapat lebih dari 7.000 keluarga tidak mampu di Kota Prabumulih yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan.
“Dalam satu keluarga, seringkali terdapat lebih dari satu anak yang merupakan pelajar,” ujarnya.
“Data ini sangat membantu kami dalam mengeluarkan surat keterangan. Kami sudah memiliki sistem yang terintegrasi untuk mempermudah proses ini,” tambahnya.
Masih kata kadinsos, masyarakat yang ingin mengajukan surat keterangan tidak mampu tidak perlu khawatir mengenai biaya.
BACA JUGA:Tipe-X dan Dike Sabrina Siap Guncang Baturaja! Ini Daftar Barang yang Dilarang Dibawa
BACA JUGA:Jaga Marwah Institusi, Kapolres Lubuklinggau Pimpin Langsung Apel PTDH Terhadap Anggotanya
Menurut Heriyanto, pembuatan surat keterangan tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Jadi untuk data sudah ada, karena sudah ada di sistem kita,” jelasnya.