PPDB Jalur Afirmasi Dibuka, Dinsos Prabumulih Diserbu Penerima Manfaat PKH

Kadinsos Prabumulih, Heriyanto. -Foto : Prabu Agustian-
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat keterangan ini cukup sederhana.
Warga hanya perlu membawa kartu keluarga ke Dinas Sosial.
BACA JUGA: Polres OKU Rutin Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di Sekolah
BACA JUGA:Pastikan Keamanan, Kepala KPLP Lapas Sekayu Intensifkan Kontrol Blok Hunian
“Cukup bawa kartu keluarga, nanti data langsung otomatis muncul dan dari data itu kita keluarkan rekomendasi,” katanya.
Heriyanto juga mengungkapkan rasa syukurnya karena dalam beberapa hari terakhir, dirinya tidak melakukan dinas luar (DL).
“Kalau saya DL, pasti terkendala karena harus tanda tangan langsung. Tidak bisa tanda tangan elektronik,” tuturnya.