Harga Emas Antam 19 Mei 2025 : Naik Rp23.000 Menjadi Rp1,894 Juta per Gram !

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami lonjakan signifikan pada perdagangan awal pekan ini, Senin (19/5/2025)-Foto : Dokumen Palpos-

3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP

Potongan pajak langsung dikurangi dari total nilai transaksi buyback.

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22:

0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP

0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas dalam jumlah besar disarankan untuk memiliki NPWP agar mendapat tarif pajak yang lebih ringan.

Kenaikan harga emas ini turut dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta proyeksi inflasi global yang masih tinggi.

Banyak analis menilai, emas tetap menjadi instrumen investasi yang aman dan stabil untuk jangka panjang.

Investor pemula maupun kolektor disarankan untuk rutin memantau harga emas melalui sumber resmi seperti Logam Mulia, terutama jika hendak melakukan transaksi besar.

Tak hanya sebagai instrumen investasi, emas batangan juga kerap digunakan sebagai bentuk simpanan jangka panjang karena nilainya yang cenderung stabil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan