Tugas Pengamanan Kejaksaan Termasuk Kerja Sama Rutin

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana-Foto: Antara-

JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan surat telegram dari Kepala Staf TNI AD (KSAD) yang berisi tentang tugas untuk mendukung pengamanan kejaksaan adalah hal biasa karena termasuk kerja sama rutin.

Menurut dia, Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 mengenai perintah dukungan pengamanan itu tergolong surat biasa.

"Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA:Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Badan Bank Tanah

BACA JUGA:Dilaksanakan dengan Cara Terukur

Dia mengatakan bahwa tugas dukungan pengamanan kejaksaan itu merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

"TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya," kata dia.

Adapun surat itu ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD.

BACA JUGA:Bawaslu Usul Fungsi Quasi Peradilan

BACA JUGA:Bawaslu Usul Fungsi Quasi Peradilan

Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta untuk menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat Kejaksaan Tinggi, dan satu regu atau 10 personel di tingkat Kejaksaan Negeri.

Wahyu mengatakan bahwa jumlah yang disiapkan itu sesuai dengan struktur normatif, tetapi dalam pelaksanaannya akan menyesuaikan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan