Lima Bulan Buron, Hendrik Berhasil Diringkus Polisi

Tersangka Hendrik ketika diamankan ke Polsek Muara Lakiatan, Sabtu 10 Mei 2025.-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Musi Rawas, Hendrik Sampurno (42), salah satu tersangka pencuri buah sawit di kebun warga, berhasil diringkus.
Warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini diringkus pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Muara lakitan AKP Hendrawan, menjelaskan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian sawit tersebut terungkap setelah rekannya Riko (28), yang lebih dulu ditangkap bernyanyi bahwa aksi pencurian dilakukannya bersama tersangka Hendrik.
Aksi pencurian buah kelapa sawit di kebun milik Medi Pebrianto (30), warga yang sama terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Masyarakat OKI Kembali Temukan Mayat Mr X, Kali Ini di Bawah Jembatan Tol Kayuagung
BACA JUGA:Melawan! Pelaku Curanmor Dapat Hadiah Timah Panas
Hal itu diketahui korban ketika ia tengah menuju kebun kelapa sawit miliknya mendapati dua orang laki-laki sedang melakukan pencurian buah sawit di kebunnya.
Salah satu pelaku, yang diketahui bernama Riko, terlihat sedang melangsir buah sawit menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo yang telah dimodifikasi dengan keranjang di bagian belakang.
Tak hanya itu, korban Medi juga memergoki tersangka Hendrik, sedang memanen buah sawit langsung dari pohon di lahannya.
Ketika ditegur, Hendrik malah melakukan perlawanan dan mencoba menyerang korban dengan sebilah parang.
BACA JUGA:Viral Pengantin Pria Diserang saat Akan Akad Nikah : Ijab Kabul Tetap Dilangsungkan di Rumah Sakit !
BACA JUGA:Tegas : Polres OKI Hadir, Akan Tindak Aksi Premanisme
Beruntung, korban berhasil menghindar dan selamat dari percobaan kekerasan tersebut.
Aksi pencurian buah sawit itu kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian.