Lima Bulan Buron, Hendrik Berhasil Diringkus Polisi

Tersangka Hendrik ketika diamankan ke Polsek Muara Lakiatan, Sabtu 10 Mei 2025.-Foto : Dokumen Palpos-
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan kemudian berhasil mengamankan Riko (sedang menjalankan hukumannya di Lapas), Sementara Hendrik melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Musi Rawas.
Pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, pihak Polsek Muara Lakitan mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan tersangka Hendrik yang masih berada di wilayah hukum Polsek Muara Lakitan.
BACA JUGA:Curi Yamaha Vixion, Warga Lubai Ulu Ditangkap
BACA JUGA:Tegas : Polres OKI Hadir, Akan Tindak Aksi Premanisme
Informasi ini dilaporkan Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Ia Anggiat H. Silalahi, kepada Kapolsek Muara Lakitan.
Kapolsek AKP Hendrawan kemudian berkoodinasi dengan penyidik Polres Musi Rawas mengenai status DPO tersangka.
Selanjutnya Tersangka Hendrik berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan.
AKP Hendrawan menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.
BACA JUGA:Curi Yamaha Vixion, Warga Lubai Ulu Ditangkap
BACA JUGA:Kurang dari 6 Jam, Polsek Lawang Kidul Ringkus Pelaku Pembunuhan
“Terima kasih apa partisipasi masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian,"katanya.
AKP Hendrawan juga mengimbau kepada seluruh warga, khususnya para pemilik lahan dan kebun, untuk tetap waspada serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar area perkebunan mereka.