Curi Yamaha Vixion, Warga Lubai Ulu Ditangkap

Pelaku pencurian sepada motor diamankan Tim Elang Lubai Polsek Rambang Lubai.-Foto : Ozi-

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol T 6771 HC.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rambang Lubai untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

BACA JUGA:2 Pelaku Curat di Prabumulih Dibekuk Tim Sunyi Senyap, Seorang Pelaku Ditembak

BACA JUGA:Pengakuan Bayu Spesialis Pencuri di Limbang Jaya, Uangnya Dipakai Untuk Judi Slot

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan