Harga Emas Antam 9 Mei 2025 : Turun Rp27.000 Jadi Rp1,926 Juta per Gram !

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan pada Jumat (9/5-Foto : Dokumen Palpos-

Transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai total buyback oleh pihak Antam.

Sementara untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak yang sah.

Secara global, harga emas dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya:

1. Nilai tukar dolar AS: Ketika dolar menguat, harga emas cenderung melemah karena menjadi lebih mahal bagi pembeli di luar AS.

2. Kebijakan moneter AS: Rencana kenaikan atau penurunan suku bunga oleh Federal Reserve (The Fed) sangat mempengaruhi sentimen terhadap aset emas.

3. Ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global, seperti konflik di Timur Tengah, ketegangan dagang, atau inflasi global, juga menjadi pendorong naik turunnya harga emas.

Meski mengalami koreksi harga, emas tetap menjadi salah satu pilihan investasi safe haven yang banyak diminati masyarakat, terutama dalam jangka panjang.

Selain nilai intrinsiknya yang stabil, emas juga mudah dicairkan dan digunakan sebagai pelindung kekayaan (hedging) terhadap inflasi.

Investor yang ingin masuk ke pasar emas disarankan tetap memantau pergerakan harga dan mengikuti kebijakan pajak yang berlaku untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan risiko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan