21 CPNS Terima Petikan SK, Wajib Mengabdi di OKU Selama 10 Tahun

21 CPNS Terima Petikan SK, Wajib Mengabdi di OKU Selama 10 Tahun-foto:Eko Palpos-

KORANPALPOS.COM - Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menerima salinan petikan Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS. 

Penyerahan dilakukan secara simbolis pada Senin 5 Mei 2025 oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU.

Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili, SSTP, M.Si, ketika dikonfirmasi Selasa 6 Mei 2025 menjelaskan bahwa salinan petikan SK ini merupakan tahap awal sebelum pengangkatan resmi, yang baru akan dilaksanakan usai para CPNS menjalani masa prajabatan.

BACA JUGA:Kemenag Ingatkan JCH OKU Tak Bawa Benda Tajam di Dalam Bagasi

BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres OKU dan Anggota Terima Penghargaan dari Kapolda Sumsel

“Jika anggaran tersedia, prajabatan akan dilaksanakan tahun ini. Namun jika belum memungkinkan, kami anggarkan untuk 2026,” ujar Mirdaili.

Namun, dari total formasi yang dibuka, empat posisi CPNS masih kosong lantaran tidak ada pelamar yang memenuhi syarat.

Dalam sambutannya, Mirdaili menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat loyalitas ASN di daerah.

BACA JUGA:Satlantas Polres OKI Amankan 15 Unit Kendaraan Motor Tanpa Kelengkapan Surat Sah : Knalpot Brong Dimusnahkan

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan dan Kesiapan Menghadapi Situasi Kontijensi

Salah satunya dengan menerapkan kebijakan pengabdian minimal 10 tahun di Kabupaten OKU bagi CPNS yang telah diangkat.

Ketentuan ini telah disepakati bersama Kementerian PANRB dan tertuang dalam pernyataan resmi para peserta.

"Ini bagian dari komitmen untuk membangun OKU dengan SDM yang loyal dan berdedikasi. Tidak ada opsi pindah selama 10 tahun ke depan," tegasnya.

BACA JUGA:Bupati Edison Komitmen Tingkatkan Predikat KLA Menjadi Utama

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan