Polsek Sungai Menang OKI Ungkap Kasus Penembakan Maut di Desa Gajah Mati

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto didampingi Bupati OKI, Muchendi dan Kapolsek Sungai Menang, Iptu Ahmad Andrian Manaji serta jajarannya menyampaikan ungkap kasus dalam giat press release.-Foto: Diansyah-

BACA JUGA:Heboh : Perkelahian Antar Bapak-Bapak di Tulung Selapan OKI Berujung Maut

Ia menambahkan, motif sementara diduga karena pelaku menyimpan dendam terhadap korban, yang dituduh menjadi penyebab kegagalan rumah tangga pelaku sebanyak tiga kali.

*Atas perbuatannya, pelaku Dandik dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan