Harga Emas Antam 5 Mei 2025 : Naik Tipis Rp3.000 Jadi Rp1,905 Juta per Gram !

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penguatan signifikan, Jumat (30/5)-Foto : Dokumen Palpos-

Transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.

Untuk non-NPWP, tarifnya lebih tinggi yakni 3 persen.

Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan, berlaku tarif:

0,45 persen bagi pemegang NPWP.

0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kenaikan harga emas Antam pada awal Mei ini menjadi sinyal bahwa logam mulia masih menjadi pilihan investor sebagai instrumen penyimpan nilai, terutama ketika pasar keuangan menghadapi tekanan.

Faktor-faktor eksternal seperti kemungkinan pemangkasan suku bunga oleh The Fed, nilai tukar rupiah, hingga ketegangan geopolitik global turut mendorong permintaan terhadap emas.

Menurut analis pasar komoditas, harga emas masih akan berpotensi bergerak naik dalam beberapa waktu ke depan, terutama jika inflasi di negara maju tetap tinggi atau jika muncul ketidakpastian politik di kawasan global seperti Timur Tengah dan Eropa.

Harga emas Antam yang kembali menguat meski tipis menunjukkan bahwa logam mulia ini tetap menjadi primadona di tengah fluktuasi pasar.

Baik investor jangka panjang maupun masyarakat umum yang ingin menyimpan kekayaan secara aman masih menaruh kepercayaan pada emas batangan sebagai aset konservatif yang bernilai tinggi.

Dengan pajak yang relatif ringan bagi pemegang NPWP, emas tetap menjadi pilihan investasi yang menjanjikan di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan