Bentuk Koreksi Moral dan Politik

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka.-Foto : Disway-

DESAKAN untuk memakzulkan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, nampaknya harus disikapi serius baik oleh institusi yang berwenang. 

Setidak hal ini dapat dilihat dari respon sejumlah pihak, sehingga desakan makin hari semakin kencang.

Adapun alasan desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut dilatari kekhawatiran mendalam atas legitimasi dan proses politik yang mengantarkan Gibran ke posisi orang nomor dua di Indonesia.

Meski desakan ini bukan hal baru, namun tensinya kini meningkat tajam seiring dengan munculnya respons dari berbagai elemen masyarakat, tokoh hukum, akademisi, hingga aktivis demokrasi.

Forum Purnawirawan TNI menilai bahwa proses politik yang dilalui Gibran menuju kursi Wakil Presiden sarat kontroversi.

Mereka mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai “dibajak” untuk membuka jalan bagi pencalonan Gibran, yang saat itu belum memenuhi syarat usia sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Keputusan itu juga dikaitkan dengan konflik kepentingan, mengingat Ketua MK saat itu merupakan paman dari Gibran.

Pernyataan terbaru forum tersebut disampaikan dalam forum terbuka, yang disiarkan secara daring dan mendapat sorotan publik luas.

Para purnawirawan menekankan bahwa demokrasi tidak boleh dikompromikan demi kepentingan kekuasaan keluarga.

Mereka mendesak lembaga-lembaga negara, termasuk DPR dan Mahkamah Konstitusi, untuk mengevaluasi ulang dan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional yang dapat ditempuh dalam rangka pemakzulan.

Desakan ini juga diperkuat oleh suara dari sejumlah akademisi dan pengamat hukum tata negara yang menilai ada pelanggaran etik dan cacat formil dalam proses pencalonan Gibran.

Beberapa tokoh bahkan menyebutkan bahwa jika persoalan ini dibiarkan, maka preseden buruk terhadap sistem demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia akan terus terulang.

Pihak Istana hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.

Namun beberapa pendukung pemerintah menilai bahwa desakan pemakzulan ini bernuansa politis dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan