Sekolah Dilarang Pungut Biaya Penerimaan Siswa Baru, Perpisahan Cukup Sederhana

KORANPALPOS.COM - Bupati Muara Enim H Edison, dengan tegas melarang sekolah untuk melakukan pungutan biaya penerimaan siswa baru hingga acara perpisahan yang cukup dilaksanakan secara sederhana.
Penegasan itu disampaikan Bupati usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2025, di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Jumat 2 Mei 2025.
"Sebagai Bupati Muara Enim, saya akan menandatangani Surat Edaran kepada semua jajaran pendidikan, intinya memaknai dan menyerap aspirasi masyarakat, terutama wali murid," ujar Edison.
Edison mengatakan, terdapat empat poin penekanan dalam Surat Edaran yang akan segera disebarkannya kepada sekolah-sekolah tersebut.
BACA JUGA:Semangat Hardiknas 2025, Harapan Penguatan Pendidikan Karakter Siswa
"Pertama, studi tur tidak boleh ke luar kabupaten, boleh mengunjungi situs-situs termasuk destinasi wisata di Kabupaten Muara Enim saja," katanya.
Kedua, apabila diadakan acara perpisahan siswa, cukup dikemas secara sederhana dalam lingkungan sekolah yang bersangkutan.
"Ketiga, dilarang menahan ijazah dalam bentuk apapun yang berakibat akan merugikan siswa," tegasnya.
Terakhir, Edison melarang keras sekolah untuk melakukan pungutan biaya apapun saat penerimaan siswa baru, baik atas nama sekolah, pribadi apalagi pejabat tertentu.
BACA JUGA:Kalapas Sekayu Berikan Pengarahan ke WBP, Tekankan Pentingnya Menjaga Keamanan dan Ketertiban
BACA JUGA:Luncurkan Program Ketahanan Pangan 2025, Walikota Prabumulih Tanam Jagung di Desa Talang Batu
"Kalau memang ada yang tidak mematuhi edaran tersebut, nantinya akan kita identifikasi, dipanggil dan diberikan sanksi," pungkasnya.