Selewengkan Dana Desa : Mantan Kades di OKU Timur Ditangkap Polisi

Jajaran Polres OKU Timur menggelar pres rilis penangkapan mantan Kades, terduga pelaku penyelewengan dana desa. -Foto : Ardie-

KORANPALPOS.COM - Mantan Kepala Desa Perjaya kecamatan Martapura, OKU Timur provinsi Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019.

Mantan kepala Desa berinisial AB ini diduga kuat selewengkan anggaran DD tahun 2019 senilai 311 juta lebih yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Hal ini diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleuey, S.ik, M.si didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP. Muhklis, S.H serta Kanit Pidana Korupsi (Pidkor) Ipda. Pariyanto, S.H saat menggelar press realase di Mapolres OKU Timur, Selasa (29/04).

Penetapan tersangka AB oleh Satreskrim Polres OKU Timur setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.

BACA JUGA:Bupati Toha : Saya Mendukung Sepenuhnya Kegiatan Pondok Pesantren di Muba

BACA JUGA:Ini Cara Teknis Melaporkan Konten Judi Online

Dikatakan Kapolres, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka AB  ini terungkap setelah audit dilakukan terhadap beberapa proyek infrastruktur desa yang dikerjakan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa.

"Dana tersebut bersumber dari DD tahun 2019," ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil investigasi terdapat sejumlah penyimpangan dana, diantaranya berupa pada pembangunan Drainase yang terletak didusun II, dengan diameter panjang 772 meter, namun yang direalisasikan hanya 311,6 meter selisih 460,4 meter yang tidak dikerjakan.

"Proyek jalan beton di Dusun VI sepanjang 150 meter, namun terialisasi hanya 145 meter," terangnya lagi.

BACA JUGA:Antisipasi Tahanan Kabur : Ini yang Dilakukan Polres Ogan Ilir !

BACA JUGA:Franky Nasril: Tidak Ada Lagi ASN di Prabumulih yang Malas !

Selain itu juga infrastruktur lain yang volumenya tidak sesuai dengan RAB dan LPJ, tak hanya itu saja beberapa item pekerjaan yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2019 dan tahun 2020 yang kualitasnya cukup buruk.

"Pada kasus ini ditemukan indikasi mark-up dalam pembayaran upah tenaga kerja, serta penggunaan dana tersebut untuk biaya pribadinya," lanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan