Selewengkan Dana Desa : Mantan Kades di OKU Timur Ditangkap Polisi

Jajaran Polres OKU Timur menggelar pres rilis penangkapan mantan Kades, terduga pelaku penyelewengan dana desa. -Foto : Ardie-

Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat OKU Timur kerugian Negara Mencapai Rp.311.401.961.07.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, AB dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun kurungan penjara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan