MK : Pasal Serangan Nama Baik di UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah dan Lembaga !

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang uji materi UU ASN di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/4/2025)-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan tentang serangan kehormatan atau nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut dikecualikan untuk lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas tertentu, institusi, hingga profesi atau jabatan.

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/4), menyatakan bahwa frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya untuk individu atau perseorangan.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 3 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat : 5 Orang Lagi Masih Buron !

BACA JUGA:Richard Cahyadi Divonis 6 Tahun Penjara : Kasus Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN di Muba !

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa frasa "orang lain" dalam ketentuan UU ITE sebelumnya sangat luas dan membuka peluang penyalahgunaan.

Dengan cakupan yang tidak jelas, aparat penegak hukum berpotensi menafsirkan secara sewenang-wenang, termasuk menggunakannya untuk membungkam kritik terhadap pemerintah atau institusi publik.

MK merujuk pada Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang akan mulai berlaku pada 2026, di mana jelas disebutkan bahwa lembaga pemerintah dan sekelompok orang tertentu tidak dapat menjadi korban pencemaran nama baik.

BACA JUGA:Putar Musik Remix : Pesta Orgen Tunggal di Desa Pipa Putih Diobrak Abrik Polisi !

BACA JUGA:Sepekan : 5 Pemain Narkoba di OKU Berhasil Diciduk

"Pasal 27A UU ITE harus dimaknai secara ketat hanya melindungi individu, bukan lembaga pemerintah atau institusi. Ini penting agar fungsi kontrol dan pengawasan publik tetap terjaga dalam negara hukum demokratis," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Mahkamah menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, kritik terhadap pemerintah atau kebijakan publik adalah bagian dari hak berekspresi yang harus dilindungi.

Kritik yang dilakukan untuk kepentingan umum bahkan dijamin dalam Pasal 45 ayat (7) UU ITE, asalkan disampaikan secara bertanggung jawab.

BACA JUGA:Kejari Muba Lakukan Penyerahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung–Tempino !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan