MK : Pasal Serangan Nama Baik di UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah dan Lembaga !

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang uji materi UU ASN di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/4/2025)-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Tiga Kali Lecehkan Korban, Begini Modus A Penyandang Disabilitas di Lubuklinggau Perdaya Korban
Hakim Arief menambahkan, “Terbelenggunya kebebasan berpendapat justru akan melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.”
Dengan demikian, kritik yang diarahkan kepada pemerintah, institusi, korporasi, atau sekelompok orang dalam konteks memperjuangkan kepentingan umum, tidak dapat dikriminalisasi menggunakan Pasal 27A UU ITE.
Mahkamah juga menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan.
BACA JUGA:Sehabis Ambil Uang di Bank : HRD PT Minanga Ogan Dilaporkan Hilang !
BACA JUGA:Bobol Dinding Sel : 8 Tahanan Kabur dari Mapolres Lahat, 1 Tertangkap !
Artinya, proses hukum baru dapat berjalan jika ada pengaduan langsung dari korban yang merupakan individu, bukan institusi.
Pengaturan ini bertujuan memperjelas batasan siapa yang berhak merasa dicemarkan dan mengadukan kasusnya ke pihak berwenang, sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan dari Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali).
Daniel pernah dijerat kasus pencemaran nama baik setelah mengkritik kondisi tambak di Karimunjawa, Jawa Tengah, melalui video.
Ia sempat divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jepara, namun dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Pengalaman Daniel memperlihatkan bagaimana pasal pencemaran nama baik dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap isu lingkungan dan kepentingan publik, sehingga memperkuat urgensi reformulasi ketentuan hukum ini.