Jerat Hukum di Depan Mata : Begini Pengakuan A Pemuda Disabilitas Yang Jadi Tersangka Pedeofilia

Tersangka Andrian Niko Demus alias A ketika diberikan kesempatan memberikan keterangan dihadapan awak media. -Foto : Maryati-
Namun ketika disinggung kembali soal ancaman yang diberikannya kepada korban, jika korban tidak mau menuruti kemauannya, lagi-lagi penjahat kelamin ini mengaku bahwa itu bukanlah ancaman melainkan menakut-nakuti saja.
A juga berharap agar ada jalan damai dengan pihak korban.
BACA JUGA:Senjata Api yang Digunakan Bunuh Pjs Kades Bangun Rejo Ternyata Milik Ayah Pelaku
BACA JUGA:Bobol Dinding Sel : 8 Tahanan Kabur dari Mapolres Lahat, 1 Tertangkap !
Karena orang tuanya juga telah mendatangi keluarga korban.
"Pengennyo damai bae, wong tuo aku sudah datang ke wong tuonyo, tapi dak katek tanggapan (Maunya damai saja, orang tua aku sudah datang dan bertanya kepada korban dan orang tuanya, tapi tidak ada tanggapan," kata tersangka A.
Sementara itu, untuk memberikan perlindungan kepada anak bangsa agar tidak ada lagi korban-korban lain kedepannya, Polres Lubuklinggau memberikan tindakan tegas terhadap tersangka dengan menindaklanjuti laporan keluarga korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kasus ini sendiri masih terus didalami oleh penyidik Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Petani di Bayung Lencir Kehilangan Nyawa Usai Dibacok ODGJ
BACA JUGA:Curi Uang dan Satu Unit Motor, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi di OKI
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, kini dalami dugaan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur atau fedeofilia yang diduga dilakukan Andrian Niko Demus alias A (37), penyandang disabilitas.
Selain korban sebut saja Melati, diduga ada beberapa korban lain yang tidak mau atau malu melapor.
Untuk mengungkap semua itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, menghimbau jika memang ada korban lain segera melapor dan tidak malu untuk membantu mengungkap kasus tersebut agar korban kebejatan A tidak bertambah kedepannya.
"Kita sedang melakukan pengembangan kasusnya, jika memang masih ada korban lain segera melapor jangan takut ataupun malu, agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," demikian disampaikan langsung oleh Kasat AKP Kurniawan, Senin 28 April 2025.