Kejati Geledah Perkara Gratifikasi Oknum Inspektorat Sumsel

Kejati geledah perkara gratifikasi oknum PNS inspektorat Sumsel di Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Kamis, 18 Januari 2024-Foto : Antara-

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan perkara dugaan gratifikasi oknum pegawai negeri sipil (PNS) inspektorat Provinsi Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Kamis, menerangkan bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

Penggeledahan itu berdasarkan surat penetapan pengadilan Negeri Palembang No 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

"Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan merupakan tersangka EK warga Kecamatan Gandus, Kota Palembang," katanya.

BACA JUGA:Korban Tabrak Lari, Tukang Pijat di OKU Meninggal

BACA JUGA:Pemain Curanmor 'Panen' Motor saat Konser Dewa 19 di Ogan Ilir, Begini Tanggapan Kapolres Ogan Ilir !

Ia menambahkan bahwa dalam perkara itu telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data dokumen barang bukti elektronik surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS tersebut.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh ketua tim penyidik dalam perkara dugaan gratifikasi itu yakni Iwan Arto.

"Penggeledahan berlangsung dengan tertib dan aman serta kondusif," katanya.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan bahwa Kejati Sumsel menetapkan satu orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor : PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023. (ant)

BACA JUGA:Bacok Sopir Truk Batubara, Pelaku Pungli Dijebloskan ke Penjara

BACA JUGA:Ancaman 6 Tahun Penjara bagi Pria di Ogan Ilir yang Salahgunakan BBM Subsidi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan