Gencarkan Tindakan, Perketat Pengawasan

Ilustrasi petugas Dishub Kota Palembang menertibkan juru parkir di salah satu minimarket. Insert : plang pengumuman parkir gratis di salah satu minimarket. -Foto : Disway-
"Jika sudah ada aturan resmi yang menyatakan bahwa parkir di minimarket itu gratis, karena pihak manajemen sudah membayar retribusi ke pemerintah, maka pungutan oleh juru parkir liar itu jelas melanggar hukum. Ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar, bahkan pemerasan dalam skala tertentu," ujar Hendra saat dimintai tanggapan, Minggu (27/4).
Menurutnya, pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Perhubungan harus mengambil langkah konkret untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara kontinyu.
Ia menegaskan bahwa membiarkan praktek tersebut justru akan memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat.
"Penertiban harus dilakukan secara konsisten. Jangan hanya sebatas imbauan atau operasi razia yang diadakan sesekali, tapi harus berkelanjutan. Aparat juga perlu memberikan sanksi tegas, bahkan bisa membawa kasus ke ranah pidana jika ada unsur pemaksaan atau intimidasi terhadap pengunjung," kata dia.
Lebih lanjut, Hendra juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui hak-haknya sebagai konsumen di ruang publik.
Masyarakat perlu diberi informasi yang jelas bahwa parkir di minimarket adalah gratis.
Ia pun mendorong Pemkot Palembang untuk membuka kanal pengaduan cepat, baik melalui hotline, aplikasi, maupun media sosial, agar warga lebih mudah melaporkan kejadian pungli di lapangan.
"Kalau laporan cepat ditindaklanjuti, masyarakat juga akan lebih percaya terhadap upaya pemerintah memberantas parkir liar ini," tutupnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang melarang keberadaan juru parkir liar di minimarket.
Larangan ini diberlakukan karena pihak minimarket telah membayarkan retribusi parkir kepada Pemerintah Kota Palembang.
Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang, Ak Julyanzah, mengatakan bahwa dari total 321 gerai minimarket, pemerintah kota menerima retribusi parkir sebesar Rp96.500.000 setiap bulan.
"Setiap gerai sudah membayarkan retribusi parkir sebesar Rp300.000 per bulan. Jadi, dari dua jenis minimarket tersebut, retribusi parkir yang masuk ke pemerintah mencapai Rp96.500.000 per bulan, dengan rincian Alfamart sebesar Rp50.000.000 dan Indomaret sebesar Rp46.500.000," kata Ak Julyanzah.
Oleh karena itu, masyarakat Kota Palembang yang berbelanja di minimarket diimbau untuk tidak lagi memberikan imbalan berupa uang parkir kepada juru parkir liar yang ada di setiap minimarket di kota ini.
"Jadi, masyarakat pengguna minimarket tidak perlu memberikan imbalan kepada juru parkir, karena sudah jelas parkir di minimarket itu gratis. Kami minta masyarakat memahami hal ini dan tidak lagi memberikan imbalan," tambah Ak Julyanzah.
Apabila nantinya ditemukan adanya pungutan liar atau pemaksaan oleh juru parkir liar di minimarket, masyarakat diminta untuk segera membuat laporan pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti.