Gencarkan Tindakan, Perketat Pengawasan

Ilustrasi petugas Dishub Kota Palembang menertibkan juru parkir di salah satu minimarket. Insert : plang pengumuman parkir gratis di salah satu minimarket. -Foto : Disway-

Banyak pengunjung mengaku terpaksa memberikan uang parkir karena tidak ingin terjadi cekcok dengan juru parkir liar.

"Ya, kadang saya berikan uang parkir karena cuma dua ribu rupiah, tapi kalau memang ada peraturan pemerintah yang mengatakan harusnya gratis, ini sangat disayangkan. Harusnya hal seperti ini bisa ditertibkan," ujar Rodi, warga Kemuning Palembang yang kerap berbelanja di minimarket.

BACA JUGA:Awas ! Produk Makanan Berunsur Babi Beredar

BACA JUGA:Cuaca Ekstrim : Waspada Ancaman Bencana Mengintai

Rodi mengatakan, ketidakjelasan informasi di lapangan membuat sebagian besar masyarakat memilih untuk mengalah.

"Kalau kita tidak kasih, kadang mereka pasang muka marah. Daripada ribut, mending kasih saja. Tapi kalau memang resmi harus gratis, ya sebaiknya ada tindakan tegas dari pemerintah," tambahnya.

Hal senada disampaikan  Lia warga Alang-Alang Lebar, pengunjung minimarket di kawasan Kol H Burlian .

Ia mengaku kaget saat mengetahui bahwa minimarket sebenarnya sudah membayar retribusi parkir ke pemerintah.

BACA JUGA:Harus Dievaluasi dan Perjelas Pengawasan

BACA JUGA:Waspada Jebakan Pinjol Ilegal

"Selama ini saya pikir memang harus bayar, karena ada tukang parkirnya. Tapi ternyata seharusnya gratis. Saya berharap pemerintah serius menertibkan juru parkir liar ini. Biar belanja pun lebih nyaman, tidak merasa dipalak," harapnya. 

Keluhan serupa juga datang dari Hendri, warga Sukarame.

Ia berharap selain penertiban, perlu juga ada sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai hak mereka terkait fasilitas parkir gratis di minimarket.

"Kalau masyarakat tahu, mungkin lebih berani menolak. Tapi kalau tidak dikasih tahu, banyak yang pasrah saja. Pemerintah harus bantu edukasi juga, bukan hanya menangkap juru parkir liar," ujarnya.

Pengamat hukum, Hendra, S.H., menilai keberadaan juru parkir liar tersebut bukan hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi masuk kategori pungutan liar yang dapat dipidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan