Pelaku Curas di Sanga Desa Dibekuk Polisi: Ini Sosoknya !

Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Sanga Desa -foto:dokumen palpos-

BACA JUGA: Pencuri Peralatan Pengeboran Bernilai Ratusan Juta Ditangkap Tekab Polres Prabumulih

Betapa terkejutnya korban saat mendapati pelaku merangkak keluar dari bawah tempat tidurnya dan membuka kelambu sambil menodongkan parang.

"Pelaku membekap mulut korban dengan tangan kirinya dan mengancam agar korban tidak berteriak. Lalu, pelaku merampas handphone korban dan melarikan diri," tambah Joharmen.

Aksi Lambang membuat korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1.800.000. Trauma berat juga dialami korban akibat ancaman dan intimidasi yang dilakukan pelaku.

Mendapat laporan dari korban, Polsek Sanga Desa segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil pengumpulan informasi dari saksi-saksi dan penyisiran di beberapa lokasi akhirnya mengarah pada keberadaan pelaku di Desa Sungai Angit.

"Kami tangkap pelaku tanpa ada perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Joharmen.

Atas perbuatannya, Lambang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di lingkungan rumah pada malam hari.

"Kami minta masyarakat tidak segan melaporkan jika ada gerak-gerik mencurigakan. Kunci rumah dengan baik, dan pasang penerangan yang cukup di sekitar pekarangan," pesan Joharmen.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polsek Sanga Desa menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan warga di wilayah hukumnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan