Korban Penembakkan di Gajah Mati OKI Ternyata Adalah Paman Pelaku : Polisi Ungkap Motif

Pelaku penembakkan Burnio saat telah diamankan di Mapolres OKI.-Foto : Humas Polres OKI -

BACA JUGA:Kisah Kelam Balas Dendam di Balik Proyek Muratara, Ini Cerita Makmur Nekat Tikam Hamsi

Lanjut dia, peristiwa penembakkan terjadi pada Kamis, 17 April 2025. Saat itu korban bersama istrinya yakni, Fatimah (47) berkunjung dan menginap di rumah Hasandi dan istrinya, Rahma (46).

"Tujuan korban datang ke sana ialah ingin mengobati Hasandi yang lagi sakit setruk, dimana yang akan mengobatinya adalah istri korban," terangnya.

Lebih jauh, pelaku mengetahui kedatangan korban pada, Rabu, 16 April 2025 sore. Saat itu dia sedang bermain di rumah tetangga kakak kandungnya.

BACA JUGA:Alex Noerdin Diperiksa 12 Jam : Klaim Pembangunan Pasar Cinde Sudah Lewati Kajian Mendalam !

BACA JUGA:Meresahkan, Pelaku Jambret Diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

"Pada malam harinya dia berburu kancil dengan menggunakan senpi. Habis berburu, dia mau mencari rokok dan tidak ketemu. Setelah itu, dia ke rumah kakaknya yang buka warung, namun masih tutup karena masih Subuh," ucapnya.

Selanjutnya, pelaku mengintip dari luar dan melihat korban sedang tertidur.  Melalui celah lubang yang terdapat pada pintu, dia memasukan moncong senpi dan melakukan penembakkan.

"Akibat penembakkan tersebut korban akhirnya meninggal dunia. Keesokan hari, Jum'at, 18 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Dusun V Desa Gajah Mati," cetusnya.

BACA JUGA:Ikuti Jejak Rekannya, Robianto Serahkan Diri Usai Gelapkan Rp26 Juta Milik Perusahaan

BACA JUGA:Warga Sungai Keruh Ditemukan MD dipinggir Jalan

Ketika diminta menunjukkan barang bukti senpira, pelaku sempat melakukan perlawanan dan terpaksa ditembak anggota ke arah kaki kanannya. Lalu, bersama barang bukti dibawa ke Mapolres OKI.

"Saat diintrogasi, pelaku mengaku khilaf. Kemudian, dia juga mengakui senpi itu dibeli dengan harga sekitar Rp400 ribu, namun lantaran sudah lama dibeli dia tidak ingat harga pastinya," tandasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakkan Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan deangan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Kebakaran Yang Sebabkan Pria Lansia Pengidap Struke Tewas Terpanggang di Ogan Ilir Diduga Karena Hal Ini..

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan