Jual Motor via Facebook : Pemuda di OKU Jadi Korban Penipuan Berkedok COD !
Editor: Maryati
|
Rabu , 16 Apr 2025 - 20:40

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Baturaja Timur. -Foto : Eco Marleno-
Atas perbuatannya, Robet dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Petugas juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa,” tutupnya.