Jual Motor via Facebook : Pemuda di OKU Jadi Korban Penipuan Berkedok COD !

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Baturaja Timur. -Foto : Eco Marleno-

Atas perbuatannya, Robet dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

“Petugas juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan