Ratusan Pengendara di Kota Palembang Bayar Denda Tilang

Ratusan pengendara di Kota Palembang, Sumatera Selatan membayar denda tilang di Mal Pelayanan Publik Palembang. Foto:Antara--
PALEMBANG - Ratusan pengendara di Kota Palembang, Sumatera Selatan membayar denda tilang karena melanggar arus lalu lintas dalam periode Bulan Ramadhan hingga momen Lebaran 2025.
Salah seorang pengendara yang melanggar lalu lintas di Palembang, Soleh di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa hari ini ia membayar denda tilang, bersama ratusan pelanggar lalu lintas lainnya.
"Sangat ramai hari ini, saya mengantri hingga lebih dari 20 menitan untuk membayar denda tilang karena ada sekitar ratusan pengendara yang juga hendak membayar tilang," katanya.
Menurutnya kenapa banyak pengendara yang melanggar lalulintas membayar denda tilang itu, karena layanan Kejaksaan Negeri di Mal Pelayanan Publik Jakabaring Palembang baru buka hari ini, sehingga banyak pengendara yang datang.
BACA JUGA:Timnas Indonesia ke Piala Dunia U-17
BACA JUGA:Penumpang Bandara SMB II Palembang Capai 188.604 di Libur Lebaran 2025
Ia sendiri mengaku kena tilang secara manual oleh petugas kepolisian, karena melanggar lalu lintas beberapa waktu lalu saat Bulan Ramadhan 2025.
Ia menambahkan membayar denda tilang sebesar Rp100.000 karena SIM nya yang ditahan oleh petugas kepolisian.
Sementara itu, antrean mulai ramai pada pukul 10:00 WIB, dimana para pengendara mengambil nomor antrian dan menyiapkan surat tilang yang dikenakan.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tingkatkan Daya Saing Koperasi
BACA JUGA:Pemkot Cetak 2.100 Al Quran dalam Bahasa Palembang
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengingatkan para pengendara untuk menaati peraturan lalu lintas, seperti memakai helm, membawa surat STNK, SIM, dan mengecek keadaan kendaraan serta jangan melanggar lampu merah.(ant)