Mantan Direktur PT Mura Sempurna Andriyanto Kembalikan Kerugian Negara Rp730,33 Juta
Kejari Lubuklinggau melakukan pres rilis terkait pengembalian uang negara terkait perkara tipikor PT Mura Sempurna.-Foto : Istimewa-
Pihak Kejari berharap kedua tersangka lainnya juga melakukan hal serupa dengan tersangka Andrianto, agar bisa menjadi pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Selanjutnya menurut Kajari, uang yang dikembalikan akan disetorkan melalui lembaga bank pemerintah.
BACA JUGA:Belum Sebulan Bebas, Kuli Bangunan Kembali Masuk Bui, Ini Kasusnya!
BACA JUGA:Kakak Korban Bersaksi: Motif Pembunuhan Bukan Hutang Bisnis, tapi Uang Penjualan Tanah
Sebelumnya, ketiga terdakwa dipanggil terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) tahun anggaran 2021 senilai Rp10 miliar.
Ismun Yahya dan Dariyadi juga dituntut karena menikmati aliran dana yang mencapai puluhan hingga miliaran rupiah. (yat)