Sopir Taksol di Lubuklinggau Dirampok dan Dirudapaksa : 1 Pelaku Dibekuk di Tebo Jambi, Ini Tampangnya !

Pelaku Almuhsi dan mobil korban yang disita polisi-Foto : Dokumen Palpos-

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendekatan secara psikologis, korban akhirnya mengakui bahwa Almuhsi turut terlibat aktif dalam perencanaan dan aksi kejahatan tersebut.

Almuhsi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu unit ponsel Samsung milik pelaku, sebuah jaket warna hitam, satu unit mobil Toyota Avanza, dan  tali plastik yang digunakan untuk menyekap korban.

Pihak kepolisian kini terus memburu pelaku utama Jhoni Ansyah alias Ari yang masih melarikan diri.

Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut, termasuk peran pelaku dalam tindak kriminal lain.

Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku.

Pihak Polres Musi Rawas juga memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan dan tegas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan