Edison : Investasi Harus Sesuai Dengan Roll, tidak Merugikan Hak-hak Masyarakat !

Bupati Muaraenim, H. Edison-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Terganjal Kesepakatan Waktu, Rencana Revitalisasi Pasar Inpres Lubuklinggau Tertunda

Turut hadir dalam rapat itu yakni Dinas Peizinan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, Sekcam Gunung Megang, Kades Gunung Megang Dalam dan pewakilan perusahaan yang di wakili Kepala Teknik Tambang PT TBBE Agung Prasetyo dan legal.

Kades Gumeg Dalam Apriadi, menceritakan bahwa pemasalahan yang dialami Pajarudin dan Makmur tidak kunjung selesai hingga saat ini. Padahal, kata dia, sudah dilakukan mediasi baik tingkat desa maupun kecamatan.

Mirisnya, pemasalahan yang dialami warga yang terdampak limbah akitivitas pertambangan dan disposal tidak digubris dan ditindak lanjuti oleh perusahaan. Sementara mata pencarian warganya untuk memenuhi ketubuhan sehari-hari dari berkebun.

Mendengar penjelaskan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto Sutopo SPd dengan tegas memberikan tenggat waktu  satu bulan kepada perusahaan untuk menyelesaikan lahan kebun karet dan sawit milik Pajarudin dan Makmur.

"Kalau untuk kepentingan masyarakat saya berada didepan. Menangkap dan menyimak apa yang disampaikan kades tadi artinya perusahaan tidak mendukung program pemerintah  Presiden Prabowo Subianto. Kalau masyarakat tidak bisa lagi berkebun, untuk memenuhui kebutuhan mereka dengan apa, makan apa. Saya minta dalam waktu satu bulan perusahaan PT RMK dan PT TBBE untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan Pajarudin dan Makmur," tegas Politisi Gerindra.

Suasana rapat memanas, disaat anggota Komisi I Yones Toner ST SH MH, mempertanyakan izin amdal jalan PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) dan PT TBBE tidak bisa dibuktikan oleh perwakilan pihak perusahaan.

"Pimpinan kita sepakat stop dan tutup. Ada tidak izin amdal jalan perusahaan, kalau tidak ada tutup PT RMK dan sudah saya pastikan tidak ada izin amdal jalan dan stop semuanya. Dan perlu diketahui PT RMK ini hebat n tukang ngadu (Lapor becking, red). Artinya perusahaan itu salah dari awal tidak mengantongi izin," tegas Yones Tober dengan nada tinggi.

Lanjutnya, sudah tidak mengantongi izin perusahaan semena-mena, tower sutet digarap, pembiaran kebun warga yang terdampak limbah. 

"Sudah jelas dari pihak PT RMK tidak mempunyai izin amdal untuk jalan. Kami dari Komisi I meminta pimpinan rapat untuk menutup PT RMK sampai mengantongi izin amdal jalan. Kalau tidak ada izin apa yang dilakukan perusahaan ilegal,"tegas Yones.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan