Polsek Tanjung Raja Tangkap 3 Pencuri Kambing : Sita Senpira dan 6 Amunisi Aktif !

Barang bukti kambing hasil curian pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Raja.-Foto : ANTARA -

Ketiga pelaku yang ditangkap diketahui berinisial M H (39) warga Desa Segayam, S R (38) warga Desa Lebak Pering, dan HS (35) warga Desa Pematang Bangsal. 

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pemulutan Selatan yang diduga telah beraksi lebih dari sekali di wilayah Ogan Ilir.

BACA JUGA:Curi 43 Kelapa Muda : Pria Asal Tanjung Sejaro Terancam Pidana 7 Tahun !

BACA JUGA:Kembali Beraksi, Residivis Pencuri Kepergok Pemilik Rumah: Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Massa

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengapresiasi kinerja jajarannya dalam pengungkapan kasus ini. 

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal, terutama yang mengganggu ketentraman masyarakat desa.

"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tanjung Raja. Ini bukti bahwa kami hadir untuk masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan warga seperti pencurian hewan ternak,"ungkap Kapolres.

"Apalagi pelaku membawa senjata api rakitan, ini sangat berbahaya dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Bagus.

Ia juga memastikan pihaknya akan terus mengejar dua pelaku lainnya yang melarikan diri serta menyelidiki asal muasal senjata api rakitan yang dibawa pelaku. 

Menurutnya, keberadaan senjata api ilegal menjadi ancaman serius dan harus diberantas sampai ke akarnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Polisi juga membuka kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam jaringan pencurian hewan dan peredaran senjata api ilegal di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan