Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Pas Lebaran Tidak Kena Denda, Ini Syaratnya

Kepala UPTB Samsat Prabumulih, H Ariswan Naromin-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Kebahagiaan Warga Binaan Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga

"Pembayaran bisa dilakukan secara online, melalui samsat keliling, atau dengan mendatangi langsung Samsat terdekat," imbaunya.

Masih kata Ariswan, kebijakan dispensasi ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi Masyarakat.

Dengan adanya kelonggaran dalam pembayaran pajak, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya tanpa merasa terbebani oleh denda.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan