Kepergok Korban, Pelaku Curanmor Bonyok Dihajar Massa

Pelaku curanmor saat diamankan di Mapolsek Semidang Aji.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Ditangkap Satresnarkoba, Gusti Terancam Berlebaran di Balik Jeruji Besi
“Setelah berhasil menangkap pelaku, korban bersama warga menyerahkan pelaku ke rumah Kepala Desa Pandan Dulang. Sekitar pukul 05.00 WIB, personel Polsek Semidang Aji menerima pelaku bersama barang bukti. Saat diamankan, pelaku didapati mengalami luka lebam di wajah,” sambung dia.
Pihak kepolisian segera membawa pelaku ke Puskesmas Pengandonan untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisinya stabil, pelaku dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kasi Humas.*