Bupati OKU Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal Pasca-OTT KPK

Bupati OKU Teddy Meilwansyah. -Foto : Eco Marleno-

Mereka yang terjaring OTT KPK pada Sabtu (15/3) adalah Anggota Komisi III DPRD OKU (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (FH) dan Ketua Komisi II DPRD OKU (UH).

KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU (Nov) sebagai tersangka bersama dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ dan ASS.

BACA JUGA:Polres OKU Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU

BACA JUGA:Waw ! THR Anggota DPRD OKU Tembus Rp 150 Juta per Orang

Setyo mengatakan Nov bersama tiga anggota DPRD diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 Huruf f, dan Pasal 12 Huruf D Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dua kalangan swasta diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan