Kejari Muara Enim Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Dana PMI

Tim Penyidik Tindak Pidana Kejari Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim.-Foto : Ozi-

KORANPALPOS.COM -  Usai melakukan penggeledahan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Muara Enim, Rabu 19 Maret 2025, sekira pukul 10.00 WIB. Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa, antara lain Ketua PMI Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2023 inisial PSD, Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim inisial dr RW dan Wakil Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim inisial dr I.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Pengurus PMI Muara Enim Tahun 2022-2024.

BACA JUGA:Suami Tusuk dan Siram Istri Air Keras, Diduga Ini Motifnya

BACA JUGA:Remaja di Ogan Ilir Kena Tembak OTD, Begini Kondisinya !

"Pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara," jelas Anjasra dalam Siaran Pers kepada awak media.

Sebelumnya, Kejari Muara Enim telah melakukan penggeledahan di Kantor PMI Muara Enim pada Selasa 18 Maret 2025.

Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya tindakan tidak kooperatif usai pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi.

BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Paket Shabu dan Ekstasi

BACA JUGA:OTT KPK di OKU : Mantan Pj Bupati Iqbal Alisyabana Siap Diperiksa !

Tim Penyidik Pidsus menggeledah sejumlah ruangan di Kantor PMI Muara Enim untuk pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti.

Tak hanya itu, rumah mantan Bendahara PMI Z dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) W yang berada di Kelurahan Air Lintang juga turut digeledah. 

Modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut, antara lain adanya pengelolaan dana yang fiktif, markup, tidak sesuai peruntukan dan pemalsuan pertanggungjawaban.

Setelah 5 jam penggeledahan, Kejari Muara Enim menyita barang bukti 150 item,  di antaranya 24 stempel palsu dan nota kosong yang dibuat sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan