Pasca-OTT 3 Anggota Dewan : Pimpinan DPRD OKU Hormati Proses Hukum yang Berjalan !

Sejumlah wartawan di OKU saat melakukan peliputan di kantor Dinas PUPR OKU-Foto : Eco -

Empat orang sebagai penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (Nov), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MF), anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta sebagai penyuap yaitu M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung kemarin (16/2) hingga 4 April 2025.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan