Pasca-OTT 3 Anggota Dewan : Pimpinan DPRD OKU Hormati Proses Hukum yang Berjalan !
Editor: Dahlia
|
Senin , 17 Mar 2025 - 20:10

Sejumlah wartawan di OKU saat melakukan peliputan di kantor Dinas PUPR OKU-Foto : Eco -
Empat orang sebagai penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (Nov), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MF), anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta sebagai penyuap yaitu M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung kemarin (16/2) hingga 4 April 2025.