Pemkab dan Kejari OKI Teken MOU Bidang Datun: Hapus Keraguan OPD Jalankan Program Pembangunan

Bupati dan Kajari OKI berfoto bersama usai saat penandatanganan nota kesepakatan kerja sama bidang Datun di Kantor Bupati OKI.-Foto: Humas Kominfo OKI-
OKI,KORANPALPOS.COM - Bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) sangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Bupati OKI, Muchendi Mahzareki saat penandatanganan nota kesepakatan kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Kantor Bupati OKI, Senin, 10 Matet 2025.
“Adanya pertimbangan hukum bidang Datun dari Kejari menghilangkan keraguan OPD dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Dukung Program Pemerintah Lewat Pendampingan Hukum
BACA JUGA:Progres Bantuan Stimulan Korban Banjir di OKU Capai 80 Persen
Menurut Muchendi, kerja sama bidang Datun yang telah dijalin dengan Kejari selama ini, memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
Untuk itu dia, pihaknya bersepakat melanjutkan kerja sama bidang Datun pada OPD yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat antara lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Kemudian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), RSUD Kayuagung, dan PDAM Tirta Agung," ujarnya.
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan
BACA JUGA:Operasi Pasar Dimulai di Lubuklinggau, Beras Jadi Primadona Warga
Muchendi juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri OKI dalam upayanya membantu Pemerintah Kabupaten OKI sebagai Jaksa Pengacara Negara.
"Semoga melalui Kerjasama ini, sinergisitas antara Pemerintah dan Kejari OKI semakin erat, serta berkeseninambungan," tuturnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, menyambut baik inisiatif pemerintah daerah.
BACA JUGA:Konflik Antarwarga Desa Sunur Vs Koperasi Tiara Sawit Permai Berhasil Dimediasi !