Pengusaha Kondang H. Halim Ditahan di Rutan Pakjo : Ini Kasus yang Menjeratnya !

H. Halim dibawa menggunakan mobil ambulans untuk ditahan di Rutan Pakjo Palembang--
BACA JUGA:Menyusul Mantan Kades : Bendahara Desa Petanang Dijerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar !
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kelengkapan alat bukti, Kepala Kejari Muba akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap H. Halim.
Ia resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Maret hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Pakjo Palembang.
Menurut Kajari Muba Roy Riady, modus operandi dalam kasus ini adalah pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh H Alim bersama rekannya, Amin Mansur.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar : Oknum Mantan Kades Petanang Masuk Bui !
BACA JUGA:Terbukti Korupsi : Mantan Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara !
Pada bulan November dan Desember 2024, keduanya diduga memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.
Dokumen tersebut diajukan sebagai kelengkapan administratif guna mendapatkan ganti rugi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.
Namun, berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa H Alim bukanlah pemilik sah dari tanah yang diklaimnya.
Hal ini diperkuat dengan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 pada 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024 pada 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal.
Kedua pengumuman tersebut memuat daftar nominatif pemilik tanah yang berhak atas ganti rugi pengadaan tanah proyek tol tersebut.
Kejaksaan Negeri Muba memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Pemeriksaan terhadap H. Halim akan dilakukan secara intensif untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen pengadaan tanah ini.
Kejari Muba juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pemalsuan dokumen terkait pengadaan tanah, terutama dalam proyek infrastruktur skala besar.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum dapat lebih memperketat pengawasan dalam setiap proses pengadaan tanah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.