Kejari Muba Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Jalan Ton Betung- Tempino

Kajari Muba Roy Riady SH MH saat merelease kasus Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024-Foto : Romi-
BACA JUGA:Diduga Rugikan Pendapatan Daerah : PTBSS Ancam Pidanakan Petinggi RMK !
BACA JUGA:Bubarkan Balap Liar di KPT Tanjung Senai : Satu Mobil Tabrak Polisi !
"Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama dengan Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia, beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay/pehamparan yang berlokasi lahan yang dikuasai oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia, dan diperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT. Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di :
Desa Peninggalan seluas 135.5 ha;
Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 ha;
Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 ha dan 48.1 ha," papar Roy.
Dengan Total luas Perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 ha, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana.
Untuk tersangka HA dijelaskan RoY dimana Tersangka sedang sakit, pihaknya akan memanggil lagi dalam waktu dekat.
"Untuk kasus ini tidak ada menutup kemungkinan ada tersangka baru," pungkasnya.