Polisi Tangkap Kurir Ganja di Prabumulih : Sita 235,9 Gram Ganja Kering !

Tersangka Tyo Sumitra dan barang bukti yang disita polisi-Foto : Prabu-

KORANPALPOS.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba bernama Tyo Sumitra (33), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. 

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Jalan Alipatan Gang Baru, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Jumat 28 Februari 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Operasi ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, bersama Kanit II, IPDA Rio Pratama Kristona.

Informasi mengenai penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Polsek Indralaya Ungkap Kasus Pencurian Tangki Kapasitas 10 Ton

BACA JUGA:Warga Asal Rejang Lebong Ditemukan tak Bernyawa di Lubuklinggau : Keluarga Sempat Lapor Polisi !

Masyarakat mengamati adanya kegiatan yang tidak biasa di rumah yang dihuni oleh Tyo Sumitra.

Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi menemukan bukti yang cukup untuk melakukan penggerebekan.

Tim mempersiapkan diri dengan baik, memastikan bahwa mereka tidak hanya memiliki informasi yang valid tetapi juga strategi untuk menangkap tersangka tanpa menimbulkan kepanikan di masyarakat.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Perzinahan Kades di Rambang Kuang : Naik ke Tahap Penyidikan !

BACA JUGA:Kejari Muba Geledah Disnakertrans Sumsel : Terkait Dugaan Pemalsuan Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Penggerebekan dilakukan di tengah malam, saat Tyo Sumitra diduga sedang berada di dalam rumahnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan