Ditagih Upah Lembur Oleh Mantan Sekuriti : PT MMU Ancam Laporkan ke Polisi

Surat dari PT MMU yang dilayangkan kepada mantan sekuriti.-Foto: Prabu-

“Kami anggap ini terlalu dini untuk dilakukan. Upaya-upaya yang harusnya beliau lewati belum dilakukan,” ujarnya. 

Agung juga mempertanyakan dasar hukum dari pernyataan Edi, menegaskan pentingnya bukti yang mendukung klaim tersebut.

BACA JUGA:Camat Sanga Desa dan Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak Sekayu-Lubuklinggau

BACA JUGA:Wabup Rohman Tegaskan Kepala OPD Harus Kooperatif Selama Pemeriksaan BPK

"Apakah sudah ada putusan dari hubungan industrial bahwa PT ini dinyatakan harus membayar apa yang menjadi hak rekan-rekan yang keluar?" tegas Agung. 

Menjawab tuduhan mengenai pembayaran uang lembur, Agung menjelaskan prosedur untuk melaksanakan lembur, harus ada surat perintah yang ditandatangani secara berjenjang.

“Surat perintah tersebut harus ditandatangani oleh koordinator, bidang, HRD, dan pimpinan. Semua yang ada di PT MMU yang ada di lapangan kita bayarkan,” bebernya.

Masih kata Agung, pemberitaan yang tidak berimbang mengenai PT MMU dapat berimbas pada reputasi perusahaan.

“Dengan adanya pemberitaan yang tidak berimbang seperti ini, berimbas kepada kita yang tidak nyaman,” tuturnya.

Menanggapi ancaman dari PT MMU tersebut, Edi Rusdi secara tegas mengatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

Pasalnya kata Edi, tuntutannya sepenuhnya didasarkan pada hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya yang mengatur tentang hak pekerja atas upah lembur.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur, perusahaan wajib membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan, termasuk tenaga keamanan (security),” ungkapnya. 

“Oleh karena itu, tuntutan saya bukanlah sesuatu yang merugikan nama baik perusahaan, melainkan suatu bentuk penegakan hak normatif yang seharusnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Edi Rusdi berharap PT MMU dapat menyelesaikan permasalahan ini secara profesional dengan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

“Daripada menuntut saya untuk meminta maaf atas hak yang seharusnya saya peroleh. Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, saya tidak segan untuk menempuh jalur hukum atau melaporkan hal ini kepada instansi terkait, Dinas Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan