3 Polsek Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam dan Warung Miras : Puluhan Botol Disita !

Razia pekat Musi yang dilakukan 3 Polsek di jajaran Polres Muba. -Foto : Romi Rivano-

KORANPALPOS.COM - Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, tiga Polsek di wilayah Musi Banyuasin (Muba) menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam dan warung penjual minuman keras (miras). 

Hasilnya, puluhan botol miras berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam operasi yang berlangsung pada akhir pekan ini.

Kabag Ops Polres Muba, Kompol Toni Arman, SH, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Musi 2025 yang bertujuan untuk menekan angka kejahatan dan gangguan keamanan di masyarakat.

“Tiga Polsek yang melaksanakan razia ini adalah Polsek Bayung Lincir, Polsek Tungkal Jaya, dan Polsek Batang Hari Leko. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah maraknya premanisme, peredaran narkoba, perjudian, serta peredaran minuman keras ilegal,” ujar Kompol Toni, Senin (24/2/2025).

BACA JUGA:Kelulusan 4 Calon PPPK dari Formasi Teknis di OKU Dibatalkan : Ada Apa ?

BACA JUGA:Kantor Masih Direnovasi, Wabup OKU Ngantor di Bappenda

Razia yang digelar secara serentak ini melibatkan berbagai unsur keamanan, termasuk personel kepolisian, TNI, dan Satpol PP.

Dengan menyisir beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras dan praktik ilegal lainnya, pihak kepolisian berhasil menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek.

“Polsek Bayung Lincir menggelar razia pada Sabtu malam (22/2/2025), sementara Polsek Batang Hari Leko melakukan operasi serupa pada Minggu malam (23/2/2025). Seluruh kegiatan berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak yang terjaring razia,” lanjut Kompol Toni.

Menurut laporan dari lapangan, beberapa warung dan tempat hiburan malam menjadi sasaran utama operasi ini.

BACA JUGA:Galakkan Pengembangan Desa Wisata

BACA JUGA:Dukung Program Asta Cita Melalui Perkarangan Pangan Bergizi

Pemilik tempat yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin diberikan peringatan keras dan diminta untuk tidak lagi menjual barang terlarang tersebut.

Pihak kepolisian juga berjanji akan terus melakukan pemantauan guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang dilakukan di lokasi yang sama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan