Buron 4 Bulan : Pencuri Dua Sepeda Motor Ini Akhirnya Ditangkap Polisi !

Tersangka MIA diamankan di Mapolres Ogan Ilir-Foto : Isro -

KORANPALPOS.COM - Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan dalam Operasi Pekat Musi 2025. 

Pelaku berinisial MIA (16), warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sekitar rumahnya.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, bersama jajaranya.

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi LP-B/455/XI/2024/Sumsel/RES OI/SPKT tanggal 21 November 2024, pelaku diduga telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor milik korban S (65), seorang petani yang tinggal di Dusun II, Desa Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Sekayu diamankan

BACA JUGA:Lembur tak Dibayar, Kontrak tak Diperpanjang : Ini yang Akan Dilakukan 6 Mantan Sekuriti PT MMU !

Kasus pencurian terjadi pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban yang tengah tertidur terbangun dan mendapati dua unit sepeda motor miliknya, yakni Yamaha Aerox dengan nomor polisi BG 5727 UU dan Yamaha Mio dengan nomor polisi BG 4162 ABL, hilang.

Selain itu, dua tabung gas 3 kg juga turut dicuri oleh pelaku.

Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.

BACA JUGA:Melalui Penasihat Hukum, Warga Sungai Tepuk Bantah Tuduhan Keluarga M Nawi Terkait Perampasan Klotok

BACA JUGA:Tragis ! Cegah Tawuran, Ketua RT di Muba Tewas Dibacok Pemuda Brutal

Informasi keberadaan pelaku diperoleh dari masyarakat sekitar Desa Kandis. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar rumahnya di Desa Kandis. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan