Dua Pengedar Sabu di Sekayu diamankan

Dua Pengedar sabu diamankan.-Foto : Romi-

SEKAYU - Sat res narkoba Polres Muba membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di komplek Prumnas Kelurahan Balai agung Kecamatan Sekayu  Musi Banyuasin, Selasa (18/02/25) Pagi. 

Dalam Penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yakni JS (35) dan NK (30). Keduanya merupakan warga kelurahan balai agung. 

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi. 

Berdasarkan informasi tersebut, polisi yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman, SH langsung melakukan pemantauan intensif. 

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar : Oknum Mantan Kades Petanang Masuk Bui !

BACA JUGA:Melalui Penasihat Hukum, Warga Sungai Tepuk Bantah Tuduhan Keluarga M Nawi Terkait Perampasan Klotok

"Kedua - duanya uda kita tangkap pada pagi hari sekira pukul 10 wib" Ujar kasat narkoba Akp Zanzibar, SH  kamis (20/02/25). 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 37 (Tiga Puluh Tujuh) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,5 (Delapan koma  lima) gram, 1 (Satu) Buah wadah kaleng merek GUDANG GARAM, 4 (Empat) Buah plastik klip bening, uang tunai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). 

Sslain itu polisi juga menyita 1 (Satu) unit handphone merek OPPO A12, dan 1 (Satu) unit handphoe oppo type CPH1901 yang digunakan tersangka. 

"Iya, keduanya ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum" Jelas Zibar.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Penyebab Kematian Vera : Warga Perumahan BST Tanjung Raja yang Ditemukan Tewas di Rumahnya !

BACA JUGA:Misteri Kematian Vera : Sempat Unggah Status Perceraian di Sosmed Sebelum Ditemukan Tewas di Kamar Terkunci !

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman bisa 12 Tahun Penjara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan