Daftar di Travel Resmi : Imbauan Kemenag Palembang bagi Warga yang akan Daftar Haji Furoda

Kegiatan ibadah haji. Foto:disway --
KORANPALPOS.COM - Kementerian Agama Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau warga yang mendaftar haji furoda harus di travel resmi yang terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Kasi PHU Kemenag Palembang Wahidin di Palembang, Rabu.
Menurutnya, Kemenag Palembang tidak melayani pendaftaran haji furoda dan hanya melayani haji reguler, dimana yang mendaftar reguler tahun ini akan menunggu keberangkatan hingga 24 tahun yang akan datang.
Untuk furoda, biasanya menjadi pilihan bagi warga yang ingin menunaikan ibadah haji secara khusus dengan keberangkatan yang lebih cepat, namun untuk harganya memang lebih mahal dibandingkan reguler.
BACA JUGA:Kodim 0418 Kembangkan Pertanian Perkotaan untuk Dukung Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Bahas Alokasi Anggaran Desa untuk Ketahanan Pangan
"Kalau reguler setoran pertama di bank ya Rp25 juta, untuk pendaftaran awalnya," katanya.
Kendati tidak melayani haji furoda, Kemenag tetap berkoordinasi untuk pelaksanaan ibadah haji tersebut.
Sementara itu, Hasanudin, seorang warga Palembang mengaku lebih memilih mendaftar haji secara reguler meskipun harus menunggu cukup lama, karena menyesuaikan dengan keuangannya.
Hal senada dikatakan oleh Suryani, warga lainnya yang rela menunggu cukup lama untuk menunaikan ibadah haji, yang penting bisa ke Tanah Suci.
BACA JUGA:Jadikan Palembang Kota Kelas dunia
BACA JUGA:Produksi Gas Elpiji Rumah Tangga Sebanyak 129 Ribu MT
Sementara itu, sebanyak 60.753 warga Kota Palembang menanti keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji sejak tahun 2013.
"Ya total 60.753 warga Palembang yang masih menunggu keberangkatan haji sejak Juni tahun 2013," kata Wahidin. (ant)