Diduga Edarkan Sabu, 2 Oknum Polres OKU Terancam Dipecat

Salah satu tersangka oknum anggota Polres OKU, yakni Briotu Tr saat diamankan di Satres Narkoba Polres OKU.-Foto : Eco Marleno-

"Brigadir Ar ini adalah anggota Polres PALI yang dipindahkan ke Polres OKU, karena kena demosi akibat prilakunya yang nakal," tegas Kapolres.

Tak mau buang waktu selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres OKU langsung mendatangi kontrakan Brigadir Ar di Baturaja, namun pelaku tidak ada.

Begitu juga saat rumahnya di PALI didatangi, ternyata yang bersangkutan sudah lama tidak pulang.

Kapolres menegaskan, penangkapan terhadap dua oknum Polres OKU yang diduga menjadi bandar narkoba ini dilakukan sebagai wujud komitmen jajaran Polres OKU dalam memberantas dan memerangi peredaran narkoba di Bumi Sebimbing Sekundang.

"Keduanya akan diberi dua sanksi, yakni sangsi pidana dan sangksi kode etik Polri. Jika nanti di persidangan keduanya dijatuhi hukuman diatas 3 bulan, maka pihaknya akan langsung menjerat Briptu Wh dan Briptu Tr dengan sidang kode etik dengan ancaman hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tandas Kapolres. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan