Lapor Polisi Ngaku Korban Perampokan : Seorang Perempuan di Prabumulih Malah Ditangkap Polisi !

DA pelaku pelaporan palsu saat diamankan di Polsek Prabumulih Barat.-Foto : Prabu-

“Setelah dilakukan interogasi ulang dan konfrontasi dengan saksi, pelaku akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah rekayasa semata,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, SH, yang mendampingi Kanit Reskrim, IPDA Wendy K SPsi MH.

Dikatakan Kapolsek Prabumulih Barat, DA mengaku bahwa dia nekat melakukan tindakan tersebut karena tidak mampu membayar cicilan motor kepada pihak leasing.

BACA JUGA:Senter Isu Ada Dugaan Aksi Pencabulan di Ponpes di Ogan Ilir, Polisi Sampai Jemput Bola

BACA JUGA:Satu DPO Tahanan Rutan Baturaja yang Kabur Akhirnya Ditangkap

Dalam pengakuannya, DA menjelaskan bahwa motor yang belum lunas itu telah dia jual kepada seseorang yang identitasnya tidak diketahui.

“Pelaku mengaku tidak ingat siapa yang membeli motornya,” imbuh Kapolsek.

Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

“Pasal ini mengatur tentang konsekuensi hukum bagi mereka yang memberikan keterangan tidak benar kepada pihak berwenang. Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun,” tegas Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan