Dasco : Tidak Ada Rencana Pemotongan Gaji ke-13 ASN, Meski Ada Instruksi Efisiensi Anggaran !
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/288d81056403610751149f4941048d2b.jpg)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).-Foto: Antara-
Sri Mulyani sebelumnya telah menandatangani Instruksi Presiden yang meminta efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Efisiensi ini bertujuan untuk mengurangi pemborosan anggaran dan memprioritaskan penggunaan dana untuk sektor-sektor yang lebih mendesak dan penting.
BACA JUGA:Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 2024
BACA JUGA:Edison-Sumarni Akan Dilantik 20 Februari 2025
Namun, seperti yang telah ditegaskan oleh berbagai pihak, kebijakan efisiensi tersebut tidak akan menyasar pada belanja pegawai dan bantuan sosial.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada awal tahun ini menyarankan pengurangan anggaran pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran untuk kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah akan dipangkas sebesar Rp50,59 triliun.
Dalam surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, terdapat 16 pos belanja yang harus mengalami pengurangan anggaran dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 hingga 90 persen.
BACA JUGA:Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 2024
BACA JUGA:Sengketa Pilkada Palembang Berakhir : Ratu Dewa – Prima Salam Segera Dilantik !
Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam surat tersebut, Sri Mulyani secara tegas menyebutkan bahwa rencana efisiensi ini tidak termasuk belanja pegawai, seperti gaji ASN, maupun anggaran untuk bantuan sosial.
Dengan kata lain, meskipun ada upaya penghematan di berbagai sektor, hak-hak pegawai negeri seperti gaji tetap akan dipenuhi.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi anggaran ini akan difokuskan pada sektor-sektor yang tidak terlalu esensial dan yang anggarannya dapat disesuaikan tanpa mempengaruhi program-program vital untuk masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintahan yang berusaha menjaga keseimbangan antara pengelolaan anggaran yang efisien dan pemenuhan hak-hak masyarakat, termasuk ASN.