6 Bulan Buron : Slamet, Pelaku Curanmor di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob !
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/4436336117f4309f1a4e7b7ff2cb8d20.jpg)
Slamet alias Ribut pelaku curanmor saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto : Prabu-
“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di pinggir jalan di kawasan Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya,” ujar Tiyan Talingga. Penangkapan ini berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku.
Selain menangkap Selamat, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa motor Honda Beat yang dicuri serta ponsel Vivo milik korban.
BACA JUGA:Viral! Oknum Polisi Terlibat Cekcok dengan Pengendara di Tol Keramasan, Kapolres OI Respon Begini
BACA JUGA:Begini Pengakuan Pelaku yang Membacok Bos Koperasi di Pulau Rimau hingga Tewas
Penemuan barang bukti ini sangat penting untuk kepentingan penyidikan dan sebagai bukti kuat dalam proses hukum terhadap pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Tiyan Talingga.