Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 832 Butir Ekstasi : Bandar Ditangkap di Desa Gumawang

Barang bukti pil ineks yang disita polisi.-Foto : Ardie-

Namun, polisi menduga bahwa DS adalah bagian dari sindikat narkotika yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

"Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat, dan kami akan terus melakukan pengembangan kasus," tegas AKP Edi Arianto.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Disita : Ini Kasusnya !

BACA JUGA:Api Ludeskan Rumah Panggung Semi Permanen di Dusun Prabumulih

Tersangka DS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, DS terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. 

"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami hargai karena ini membantu kami dalam upaya pemberantasan narkoba," ujarnya.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat OKU Timur untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika. 

"Kami membuka saluran komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak kejahatan narkotika. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya demi keamanan bersama," tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa peredaran narkotika dapat merambah hingga ke wilayah pedesaan.

Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Saat ini, tersangka DS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU Timur. Polisi juga berencana melakukan tes urine untuk memastikan apakah tersangka juga merupakan pengguna narkotika.

"Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya narkotika. Jangan sampai terjerumus dalam lingkaran hitam ini karena akibatnya sangat fatal, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sekitar," tutup AKP Edi Arianto.

Polres OKU Timur berjanji akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui operasi rutin dan patroli di wilayah-wilayah rawan peredaran narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan