Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 832 Butir Ekstasi : Bandar Ditangkap di Desa Gumawang
Editor: Dahlia
|
Kamis , 06 Feb 2025 - 20:04
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/440fb99c98253bb0302b9bb3f2b1dd24.jpg)
Barang bukti pil ineks yang disita polisi.-Foto : Ardie-
Diharapkan, langkah ini dapat menekan angka kejahatan narkotika di OKU Timur dan sekitarnya.